Struktur Organisasi

Jabatan: BENDAHARA

Berdasarkan regulasi tata kerja pemerintahan desa, peran Ibu Linna Puji L. mencakup tanggung jawab pokok berikut:

​Penatausahaan Keuangan Desa: Melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran kas desa secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui sistem administrasi keuangan desa.

​Pengelolaan APBDes: Menerima, menyimpan, dan menyetorkan penerimaan desa, serta melakukan pembayaran atas pengeluaran yang telah disetujui dan diverifikasi oleh Sekretaris Desa dan Kepala Desa.

​Administrasi Perpajakan: Melakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya terkait dengan pelaksanaan kegiatan atau proyek fisik di Desa Ngilo-ilo, serta menyetorkannya ke kas negara.

​Pelaporan dan Pertanggungjawaban: Menyusun laporan buku kas umum, buku kas pembantu, dan laporan realisasi pelaksanaan APBDes secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas publik Pemerintah Desa Ngilo-ilo.